NOVA.id - Tora Sudiro sudah satu pekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ia hari ini sudah diperbolehkan pulang.
Tercatat sejak 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan Tora Sudiro.
"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8).
Lidya mengatakan jika pihaknya sudah memenuhi syarat untuk penangguhan penahanan kliennya.
(Baca juga: Rio Reifan Dicokok Polisi dengan Sabu Bekas Pakai)
"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan. Satu, ada jaminan orang. Saya sendiri sebagai lawyer Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya penyidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.
Senada dengan ucapan Lidya, Kompol Vivick Tjangkung juga mengatakan jika proses hukum Tora tak berhenti sampai di sini meski Tora sudah dipulangkan.
(Baca juga: Beredar Foto Acungkan Jari Tengah, Tora Sudiro: Enggak Mungkin Melakukan Hal Itu)
"Proses hukum tetap berjalan dan tanggal 12 kemarin telah ditandatangani oleh Bapak Kapolres untuk melakukan penangguhan. mengingat keadaan kesehatan Saudara Tora membutuhkan pengobatan yang lebih maksimal," timpal Vivick.
Tambahan pula, Tora dibekuk polisi karena memiliki dumolid di kediamannya pada Kamis (3/8). (*)
KOMENTAR