"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).
"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintainsupaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.
Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka.
Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.
"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
(Nursita Sari / Kompas.com)
Penulis | : | Laili Ira Maslakhah |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR