Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.
Tersangka H (30) ditangkap di Garut, Jawa Barat.
Peranan H adalah menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter.
H menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto video. Transaksi dilakukan dengan transfer dana ke rekening tertentu atau transfer pulsa.
Sementara tersangka I (21) ditangkap pada Kamis (7/9) di Bogor, Jawa Barat.
I menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.
Baca juga: Duh! Makan Rambutnya Sendiri Seorang Gadis Meninggal, Ternyata Ini Penyebabnya
"Dari pelaku yang kami amankan, ditemukan transaksi dengan 150 orang yang membeli foto dan video dan uang sejumlah Rp 10 juta," kata Adi.
Dia mengatakan, foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak. (*)
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual Video Pornografi Anak."
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR