NOVA.id - Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengungkapkan kasus kliennya tidak sesuai dengan dasar hukum pidana yang diatur dalam kitab KUHP.
Pertama proses hukumnya dinilai janggal, sebab, pada proses penyelidikan tidak disertakan saksi.
"Tidak sesuai dengan KUHP. Semestinya dalam proses pelaporan ada pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Baru naik proses penyelidikan pada penyidikan, ini tidak," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Pada laporan yg sama pada hari itu juga melakukan (penyidikan). Itu jelas melanggar KUHP. Sehingga kita mengajukkan eksepsi karena itu idam sesuai dengan fakta hukum," sambungnya.
Dalam eksepsinya kali ini juga Gatot meminta untuk kasus hukum ini dibatalkan saja.
"Sehingga kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini harus dibatalkan."
Baca juga: Iih, Jangan Sampai Ada Kutu dan Tungau di Kasur Kita, Ini Akibatnya!
Melihat proses hukum tidak sesuai dengan faktanya, Rifai menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan Gatot Brajamusti.
"Ada indikasi rekayasa atau tidak kasus ini," tutupnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul 'Proses Hukum Nggak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Anggap Ada Rekayasa Kasus'
KOMENTAR