NOVA.id - Menulis, merekam, ataupun menyebarkan apapun informasi di media sosial memang harus berhati-hati.
Jangan sampai dengan apa yang kita sebarkan, kita tulis atau bahkan kita rekam justru membuat kita berurusan dengan hukum, dipidana, bahkan dijebloskan ke dalam penjara.
Seperti beberapa kasus di bawah ini yang dihimpun oleh NOVA dari berbagai sumber bahwa mempulikasikan sesuatu di jejaring sosial media harus lebih hati-hati.
1. Kasus video karyawan ojek online
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, video dua staf PT Go-Jek Indonesia itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang staf Go-Jek mengatakan sedang nonton bareng (nobar) demonstrasi yang dilakukan driver Go-Jek dari atas kantornya.
Kedua staf itu mengatakan para driver Go-Jek tengah mengantre membeli makanan untuk para polisi.
Baca juga: Astaga! Sekali Pergi Nagita Slavina Pakai Outfit Hingga Puluhan Juta
Setelah mengatakan hal tersebut, kedua staf Go-Jek itu tertawa hingga dianggap merendahkan driver Go-Jek oleh para netizen.
Seperti dilansir dari Kompas.com, manajemen Go-Jek Indonesia melalui keterangan tertulisnya, telah memberikan sanksi tegas kepada kedua pihak dalam video ini sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Kabarnya, kini kedua karyawan itu pun telah dipecat dari aplikasi ojek online tersebut.
2. Kasus video aksi pemberian minuman keras di Taman Safari
Tidak lama setelah kasus video ojek online, muncul lagi video yang memperlihatkan kerumunan pemuda di dalam mobil yang memberikan minuman beralkohol pada binatang saat berkunjung ke Taman Safari.
Salah satu diantaranya merekamnya dalam sebuah video dan diunggah ke Instagram.
Tidak perlu menunggu lama, video ini kemudian jadi viral dan banyak juga komentar negatif yang tertuju pada mereka akibat perbuatannya yang diluar batas ini.
Baca juga: Pasca Melahirkan, Yuk Manjakan Diri Dengan Cara Ini
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, polisi belum dapat menetapkan tersangka atas kejadian tersebut.
Tapi saat ini oleh polisi, para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman tipiring hukuman tiga bulan penjara.
3. Kasus penyebaran video koleksi perempuan pribadi berinisial HA
Masih ingat dengan video mesum yang dilakukan wanita cantik yang merupakan alumni dari salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia beberapa waktu lalu?
Ya, dalam video ini terlihat seorang pasangan yang sedang melakukan hubungan badan dan dengan jelas merekamnya dalam sebuah video.
Baca juga: Gairah Seks Menurun? Bisa Diatasi Dengan Makanan Ini Loh
Sialnya, video ini justru tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang, bahkan pencarian tentang video tersebut menduduki peringkat pertama di beberapa media sosial.
Ditambah lagi dengan penyebutan nama salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia yang membuat video ini jadi makin viral.
Namun, ternyata seperti dikutip dari Tribunnews dan setelah dikonfirmasi ke perguruan yang dimaksud, mereka menyebutkan bahwa wanita yang disebut mahasiswi universitas tersebut sudah lulus beberapa tahun lalu.
Bersamaan dengan kasus video mahasiswi berinisial HA, muncul juga video mesum lainnya yang juga konon dilakukan oleh perempuan berinisial sama.
Oleh karenanya, sebelum memposting sesuatu ke sosial media harap dicermati dahulu ya, apakah telah sesuai dengan kaidah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang membahas ITE, atau ketentuan perusahaan tempat kita bernaung.(*)
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR