NOVA.id - Kasus beredarnya video Jennifer Dunn dilabrak anak bernama Shafa dari pria yang disebut-sebut dekat dengannya, menyita perhatian publik.
Di balik ramainya komentar perihal kejadian tersebut, sebetulnya ada aturan tentang merekam dan mempublikasikan video seperti yang dilakukan Shafa Aliya Harris yang sebenarnya jarang diketahui publik.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan merekam dan menyebarkan video?
Baca juga: Mewahnya Apartemen Pemberian Faisal Harris untuk Jennifer Dunn Seharga Rp 20 Miliar
Terkait kasus ini, Flora Dianti, S.H, M.H selaku Pakar Hukum Universitas Indonesia menjelaskan bahwa video tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu unsur pidana.
“Apa yang saya lihat dari rekaman tersebut, yakni seorang anak mendorong dan menarik rambut seorang wanita sama dengan ini bisa dikategorikan bentuk penganiayaan ringan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP atau Pasal 335 (1) KUHP,” ujar Flora Dianti.
Soal didistribusikan di media sosial, Flora menilai pihak yang mengunggah video tersebut bisa dikenakan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Sang Ayah Kepincut Perempuan Lain, Shafa Aliya Sebut Faisal Harris Berubah
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Lalu bagaimana jika yang melakukannya anak di bawah umur?
Soal hal ini, Flora menjelaskan juga jika korban atau pelaku pidana yang sudah berumur di atas 13 tahun, nantinya tetap dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR