NOVA.id - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat memeriksa dua orang perempuan setelah menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48), yang menggunakan narkoba jenis sabu di kamar Hotel T-More Kupang, Senin (4/12) malam.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, dua orang perempuan itu adalah awak pesawat Lion Air.
"Dua perempuan itu rekan kerja tersangka MS. Keduanya merupakan awak kabin di pesawat Lion Air," ucap Anthon kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/12).
Baca juga: Nyawa Bayi Ini Melayang Gara-gara Kelalaian Orangtua, Benda yang Dipakai Ini Penyebabnya
Saat penangkapan terhadap MS, lanjut Anthon, kedua wanita itu tidak sekamar dengan MS.
"Dua perempuan itu adalah awak kabin atau rekan kerja MS yang berada di kamar lain. Karena merupakan teman kerja, sehingga kami lakukan pemeriksaan, tetapi tidak terindikasi menggunakan narkoba," ujar dia.
Saat ini, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Kupang Kota.
Anthon menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Berdasarkan info itu, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota dan tim melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel dan petugas keamanan.
"Petugas sekuriti bersama anggota polisi lalu menuju kamar yang digunakan, kemudian menangkap pelaku yang sedang menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman keras," ucap Anthon.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu, 1 alat isap, 1 pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam, dan 1 botol minuman keras.
Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan polisi sebanyak 0,57 gram.
Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.
"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ujar dia.
MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang untuk ditahan dan diperiksa secara intensif.
Selain itu, polisi juga memeriksa tiga pegawai hotel sebagai saksi.
"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anthon. (*)
Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR