Yeny menambahkan, saat dilakukan mediasi antara NI dan IA, keduanya menandatangani surat perjanjian.
Dalam surat tersebut IA berjanji tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga lagi.
"Suaminya membuat jaminan KDRT tidak akan terulang. Kalau sampai terulang, suaminya bersedia diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Yeny. (*)
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR