Baca juga: Rasa Cemas dan Depresi Berlebih Disebut Menjadi Penyebab Insomnia, Begini Penjelasannya
"(Hak asuh) itu kan permintaan wajar semua orang, ya," kata Josefina.
Gugatan cerai ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari. Hari ini, pihak kuasa hukum baru akan menerima jadwal sidang.
Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, Josefina selaku pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.
Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.
Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.
"Tergantung dari pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kita mesti pikirkan lagi bagaimana untuk mekanisme kehadirannya," ujar Josefina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1).
Ia mengatakan bahwa dari pihaknya sebenarnya berharap bahwa Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihaknya menginginkan jika mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan lebih baik.
"Kalau dari pihak kami sih berharap kalau ada mediasi, kalau bisa, diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa bapak (Ahok) harus datang ke sini," katanya.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR