Atas perbuatannya, Abah dijerat Pasal 82 dan 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, pria yang sudah menikah dan memiliki sembilan cucu ini mengaku dirinya tak bisa menahan hasratnya. “Saya melakukan ini karena suka, masih nafsu,” ujarnya. (*)
Agie Permadi/Kompas.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR