Atas perbuatannya, Abah dijerat Pasal 82 dan 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, pria yang sudah menikah dan memiliki sembilan cucu ini mengaku dirinya tak bisa menahan hasratnya. “Saya melakukan ini karena suka, masih nafsu,” ujarnya. (*)
Agie Permadi/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR