Usai video tersebut viral, berbagai akun lain ikut menyebarkan video tersebut.
Dalam video ini, terlihat seorang pasien perempuan di atas kasur menangis tersedu-tersedu.
Ia mengaku telah dilecehkan oleh seorang pegawai pria yang bekerja di rumah sakit tempat ia menginap.
Pasien perempuan yang dinfus tersebut didampingi beberapa orang yang memakai seragam.
Baca juga: Bukan Hanya Enak, Ternyata Dada Ayam Punya Segudang Manfaat Kesehatan untuk Tubuh loh
Perempuan itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual mengakui perbuatannya.
Usai kejadian tersebut dan dilaporkan ke Polrestabea Surabaya, pihak management Rumah Sakit National Hospital memecat pelaku dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus pelecehan seksual yang terjadi di National Hospital Surabaya.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Surabaya termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan.
"Tentunya yang pertama harus diselesaikan adalah penegakkan hukumnya. Ini harus diproses," kata Pribudiarta ditemui usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Peradi, di Jakarta, Jumat (26/1).
Penegakkan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelecehan seksual di manapun.
"Pelecehan itu ada ruang hukumnya, di mana lelaki itu bisa dituntut pidana," kata dia.
Baca juga: Duh! Aktor Terkenal Peraih Oscar Ini Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Pegawainya
Sementara itu terkait rehabilitasi terhadap korban kekerasan, Pribudiarta menuturkan pihaknya menawarkan layanan rehabilitasi.
"Kami menawarkan kalau korban ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi, maka unit P2TP2A yang ada di Surabaya sudah siap," imbuh Pribudiarta.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memberikan layanan rehabilitasi kepada korban.(*)
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR