NOVA.id - Setelah dikabarkan kabur dari pencarian polisi, pria mantan perawat national hospital Surabaya tertangkap.
Diketahui bernama Junaidi, mantan perawat rumah sakit tersebut ditangkap polisi Polrestabes Surabaya.
"Betul Junaidi sudah tertangkap tadi pukul 05.10 WIB," ujar Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar saat dihubungi TribunJatim.com, jumat (26/1).
Baca juga: Masuk Usia 40 Tahun? Begini Teknik Berhias yang Tepat Agar Wajah Tetap Terlihat Segar dan Awet Muda
Dikutip dari Tribun Jatim, Lily juga mengatakan penangkapan mantan perawat tersebut di sebuah hotel di Surabaya.
Saat ini Junaidi masih menjalani proses pemeriksaan polisi Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Saat ini sudah si bawah ke Unit PPA Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Lily Djafar.
Baca juga: Ssst… Ternyata Premix Jauh Lebih Mudah Digunakan untuk Bisnis Kuliner, Loh! Ini Dia Alasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan cantik diduga menjadi korban pelecehan di rumah sakit.
Hal ini diketahui dari beredarnya sebuah video di media sosial, Rabu (24/1/2018).
Video ini awalnya diunggah oleh akun Instagram korban.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Usai video tersebut viral, berbagai akun lain ikut menyebarkan video tersebut.
Dalam video ini, terlihat seorang pasien perempuan di atas kasur menangis tersedu-tersedu.
Ia mengaku telah dilecehkan oleh seorang pegawai pria yang bekerja di rumah sakit tempat ia menginap.
Pasien perempuan yang dinfus tersebut didampingi beberapa orang yang memakai seragam.
Baca juga: Bukan Hanya Enak, Ternyata Dada Ayam Punya Segudang Manfaat Kesehatan untuk Tubuh loh
Perempuan itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual mengakui perbuatannya.
Usai kejadian tersebut dan dilaporkan ke Polrestabea Surabaya, pihak management Rumah Sakit National Hospital memecat pelaku dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus pelecehan seksual yang terjadi di National Hospital Surabaya.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Surabaya termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan.
"Tentunya yang pertama harus diselesaikan adalah penegakkan hukumnya. Ini harus diproses," kata Pribudiarta ditemui usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Peradi, di Jakarta, Jumat (26/1).
Penegakkan hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelecehan seksual di manapun.
"Pelecehan itu ada ruang hukumnya, di mana lelaki itu bisa dituntut pidana," kata dia.
Baca juga: Duh! Aktor Terkenal Peraih Oscar Ini Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Pegawainya
Sementara itu terkait rehabilitasi terhadap korban kekerasan, Pribudiarta menuturkan pihaknya menawarkan layanan rehabilitasi.
"Kami menawarkan kalau korban ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi, maka unit P2TP2A yang ada di Surabaya sudah siap," imbuh Pribudiarta.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memberikan layanan rehabilitasi kepada korban.(*)
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR