Pembunuhan itu kemudian dilakukan Pendi dengan cara menusuk dan menyayat Emah serta kedua anak tirinya.
Baca juga: Sebaiknya Hindari Kebiasaan Ini karena Bisa Memicu Timbulnya Lingkar Hitam di Bawah Mata
"Hasil autopsi sampai siang ini di RSUD Tangerang, ketiga korban ada beberapa luka tusuk, diantaranya di leher dan perut," ujar Harry.
Setelah melakukan aksinya, Pendi berupaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke tubuhnya.
Pisau yang digunakan tersebut ditemukan tepat di dekat tubuh Pendi.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan kondisinya disebut Harry masih lemah.
Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jakarta, beberapa warga mengaku jika dalam insiden tersebut, korban sempat menjerit nyaring.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yati (21) yang tinggal di samping rumah korban.
Ia menjelaskan suara gaduh terdengar dari rumah tersebut sekitar subuh tadi.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR