NOVA.id - Fakta misterius aksi pembunuhan yang melibatkan satu keluarga menjadi korban perlahan akhirnya terungkap.
Setelah sempat tidak ditemukan apa di balik motif pembunuhan dan siapa tersangka yang melakukan ini berhasil dipecahkan oleh pihak kepolisian,.
Fakta mengejutkan ini pun akhirnya disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang.
Baca juga: Wow, Penampilan Marion Jola Bikin Armand Maulana Bilang Begini!
Polisi pun telah menetapkan pelaku pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Senin (12/2) lalu.
Ternyata suami baru Emah, Muchtar Efendi alias Abi dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.
Dilansir dari Kompas.com, motif ekonomi jadi alasan Muchtar Effendi alias Pendi (60) membunuh istri dan anak tirinya pada Senin (12/2).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) dan anak tirinya, Nova (19) serta Tiara (11) lantaran keberatan dengan sikap Emah yang membeli mobil tanpa persetujuannya.
"Tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli Emah. Dari situ, tersangka terus bertengkar," kata Harry kepada awak media di lokasi kejadian, Tangerang Selatan, Selasa (13/2).
Pendi dan Emah kemudian cekcok selama tiga hari, dan selama itu pula, Pendi berencana membunuh istrinya tersebut.
"Tersangka ini kemudian menyiapkan sebuah pisau yang dia simpan di dalam lemari," katanya.
Pembunuhan itu kemudian dilakukan Pendi dengan cara menusuk dan menyayat Emah serta kedua anak tirinya.
Baca juga: Sebaiknya Hindari Kebiasaan Ini karena Bisa Memicu Timbulnya Lingkar Hitam di Bawah Mata
"Hasil autopsi sampai siang ini di RSUD Tangerang, ketiga korban ada beberapa luka tusuk, diantaranya di leher dan perut," ujar Harry.
Setelah melakukan aksinya, Pendi berupaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke tubuhnya.
Pisau yang digunakan tersebut ditemukan tepat di dekat tubuh Pendi.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan kondisinya disebut Harry masih lemah.
Baca juga: Ternyata Ini Pentingnya Kenalkan Learning Buddy pada Buah Hati
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jakarta, beberapa warga mengaku jika dalam insiden tersebut, korban sempat menjerit nyaring.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yati (21) yang tinggal di samping rumah korban.
Ia menjelaskan suara gaduh terdengar dari rumah tersebut sekitar subuh tadi.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
"Kedengeran ada suara minta tolong sekitar jam tigaan," ujar Yati saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (12/2).
Polisi pun sudah menggelar olah tempat kejadian perkara terkait kejadian ini.
"Suaranya berisik, kedengerannya ada berantem," ucap Yati.
Baca juga: Cerita Tragis di Balik Tewasnya TKI Asal Medan di Malaysia Usai Ditelantarkan Majikan
Menurutnya korban pasangan suami istri ini memang sering kali bertikai.
Pemicunya hanya lantaran faktor ekonomi.
"Sering ribut, mereka baru nikah setahun. Itu suami ketiganya korban. Korban pernah bercerai dua kali. Anak - anaknya juga hasil pernikahan sebelumnya. Dia (Emah) setiap harinya jualan baju muslim," kata Yati.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR