Lima teman AK, kata Edy, diperlakukan sama.
Aksi bejat si oknum guru cabul ini kemudian diketahui oleh ibu korban, setelah korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh gurunya.
Baca juga: Mulai dari Mahkota Hingga Kuku Berlian, Intip yuk 5 Gaya Glamor Ala Roro Fitria!
"Rok panjang warna merah, kemeja berlengan pendek warna putih, celana legging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih, serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menjadi barang bukti menjerat pelaku (Amiruddin) dibui," papar Edy.
Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat ialah lima tahun, paling lama 20 tahun," cetus Edy.(*)
Panji Baskhara Ramadhan / Warta Kota
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR