NOVA.id - Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya gara-gara menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.
Keempat anak tersebut yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah. Adapun total gugatan terdiri atas gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.
Baca juga: Ternyata Permasalahan Ahok dan Veronica Sudah Berlangsung Lama Hingga Akhirnya Digugat Cerai
Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.
Kuasa Hukum Ibu Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum meninggal, almarhum suami Cicih, S Udin sudah membagikan harta kepada anaknya.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Anak-anaknya tersebut diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR