Dalam hal ini, lanjutnya, Green Pramuka City menawarkan skema yang sulit untuk dilewatkan investor apartemen yaitu jaminan sewa (rental guarantee) dan jaminan pembelian unit (buy-back guarantee).
Skema jaminan sewa berupa jaminan dari pihak Green Pramuka City untuk menyewakan unit yang telah dibeli dengan durasi antara satu hingga lima tahun.
Menariknya uang sewa tersebut dibayarkan di awal oleh pengembang sehingga dapat menjadi nilai pengurang harga beli unit apartemen.
(Baca juga: Keren! Bertema Musim Gugur, Rumah Mode Ternama Ini Gelar Fashion Show di Hutan)
Dengan disewakan melalui pengembang, pemilik unit tak perlu repot menghitung tarif sewa maupun biaya pemeliharaan unit.
Pendek kata tinggal dia, sudah memperoleh yield atau keuntungan setiap bulannya secara maksimal.
Sementara skema jaminan pembelian unit adalah perjanjian yang ditawarkan oleh Green Pramuka City bagi pembeli unit yang memiliki target untuk tinggal atau memiliki unit apartemen tidak lebih dari 10 tahun.
(Baca juga: Jangan Keliru, Bila si Kecil Mengalami Biang Keringat, Hal Inilah yang Perlu Kita Lakukan)
“Kita tidak bisa memungkiri tetap ada pemilik unit yang bercita-cita suatu hari tinggal di landed house. Nah dengan jaminan buyback, pengembang memastikan akan membeli unit yang telah berusia 10 tahun tersebut dengan nilai di awal pembelian. Apa pemilik unit rugi? Ya tidak lah, kan dia telah menempati unit tersebut selain itu dia tidak repot mencari pembeli,” tuturnya.
Jeffry menambahkan kedua skema yang ditawarkan dapat disatukan sehingga semakin menguntungkan.
Misalnya membeli unit untuk kemudian disewakan selama lima tahun, kemudian ditempati selama lima tahun berikutnya yang kemudian pada tahun ke-10 telah mendapat jaminan pembelian.
(Baca juga: Wah, Ternyata Setiap Perempuan Pasti Pernah Mengalami Gangguan Saat Menstruasi! Kenali Penyebabnya Berikut)
Dengan skema tersebut Green Pramuka City optimistis investor yang selama ini dipusingkan oleh rumitnya beragam perijinan hingga tukang akan mendapatkan jalan keluar yang lebih pasti dan terjamin. (*)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR