Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban lebih dari satu orang, maka pelaku diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (*)
M Iqbal Fahmi/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR