NOVA.id - Kasus pencemaran nama baik kini tengah menyandung artis peran Tyas Mirasih.
Tyas Mirasih melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3), lantaran merasa nama baiknya tercemar karena isu penculikan anak.
"Hari ini kami resmi melaporkan. Laporannya itu Pasal 27, Pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 311," kata kuasa hukum Tyas, Sandy Arifin, setelah mendampingi kliennya itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan paruh baya bernama Maryke Harris Pohu menuding Tyas telah membawa cucu perempuannya, ACB, sejak November 2017 lalu.
Hingga persoalan itu melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tyas membantah dan menyebut ACB adalah keponakannya yang ia urus sementara setelah ibunda ACB, Sisilia Supriyadi, meninggal dunia tahun lalu.
Meski menilai ada tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadapnya, Tyas belum bisa memastikan siapa orang yang ia laporkan.
Sandy menjelaskan, bahwa polisi masih menyelidiki pihak mana yang pantas dijerat hukum, karena diduga mencemarkan nama baik Tyas.
Namun, laporan kliennya itu diterima dengan nomor laporan LP/1525/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus.
"Yang kami laporkanTyas MIrasih masih dalam proses penyelidikan. Nanti dalam proses penyelidikan itu setelah saksi dan bukti dari pihak pelapor kan baru kemudian penyidik menentukan siapa yang mencemarkan nama baik klien kami, Mbak Tyas dan juga mengujar kebencian," ucap Sandy.
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR