NOVA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Tia Zahra (sebelumnya ditulis Tri Zahra), menegaskan bahwa akan ada sanksi apabila penyanyi Syahrini sampai tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.
"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia.
Diketahui, sudah satu kali Syahrini mangkir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Depok dengan alasan shooting.
Sedangkan hari ini, Rabu (21/3), Syahrini kembali tak hadir dalm sidang lanjutan kasus First Travel.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Syahrini Terbang ke Jerman dari Belanda
Artinya, pelantun Sesuatu itu sudah mangkir dari panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Namun, dari akun Instagram-nya, Syahrini saat ini tengah berada di Belanda.
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.
"Batas waktu ada enggak kalau di KUHP. Tapi sampai tiga kali kemarin Pak Heri JPU bilang (bisa kena Pasal 224)," ucap Tia.
Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR