NOVA.id - Laporan pencurian tiga buah pepaya terhadap Nenek Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung damai.
Nenek Alma mengakui perbuatannya lalu polisi memanggil pelapor, Bawon, tetangga, untuk proses mediasi.
“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di mana bisa diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3).
Baca juga: Ngeri! Seorang Pria di Kediri Nekat Curi Pakaian Dalam Perempuan, Ternyata Begini Alasannya
Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan dan nenek Alma berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah kami mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” ungkapnya.
Kurworo mengatakan, polisi menerima laporan pada 14 Maret 2018 bahwa Nenek Alma diduga mencuri tiga buah pepaya milik tetangganya.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri pepaya untuk dimasak demi menyambung hidupnya. Kondisinya memang tidak mampu,” tambah Kusworo. (*)
Ahmad Winarno/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR