NOVA.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, menangkap JL (40) pedagang di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (26/3) malam.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi menerima laporan dari keluarga murid sekolah dasar berinisial C (8) asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. JL diduga mencabuli bocah tersebut.
Baca juga: Kakak Beradik Dicabuli Ayah Kandung, Bukti Nyata Jika Pelaku Pencabulan Tak Selamanya Orang Jauh
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta mengatakan, menurut keterangan korban yang didampingi ibunya, peristiwa terjadi Senin (26/3) sore.
Saat itu, korban datang ke kios pelaku untuk membeli es dan jajanan lainnya.
“Begitu korban datang, pelaku memberikan es. Namun, dia mendorong korban ke dalam kios dan melakukan pencabulan. Ini peristiwa yang memilukan sekali,” ujar Ari, Selasa (27/3).
Baca juga: Faisal Harris Kepergok Datangi Rutan Pondok Bambu, Lambe Turah: Nengokin Siapa Tuh?
Dia menyebutkan, setelah aksi biadab itu, korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu pada keluarganya.
“Tak lama, keluarga melapor ke Polsek seterusnya dikoordinasikan dengan Polres. Kita tangkap pelaku di kiosnya,” sebutnya.
"Barang bukti yang disita, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian tersebut. “Sekarang pelaku sudah kita tahan,” pungkasnya. (*)
Masriadi/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR