Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, berupa seperangkat alat setrum yang terdiri dari kabel, stop kontak, dan kawat ikat.
Kemudian ponsel merek Samsung yang digunakan untuk merekam kejadian, kuas lukis sebagai alat penahan kawat ikat untuk menyetrum, serta satu unit taspen listrik.
“Jadi pelaku ini mengikat kawat yang sudah dialiri listrik dari kabel, yang sudah lebih dulu dicolokkan ke stop kontak kepada bagian tubuh korban dengan bantuan kuas lukis itu. Dan saat kejadian, istrinya disuruh merekam kejadian itu,” tutur Kapolres.
Lantaran trauma mendalam akibat kejadian yang dialami, kini korban mendapat perlindungan dan bantuan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR