NOVA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang baru-baru ini mulai memberlakukan larangan penerimaan tamu yang bukan pasangan nikah bagi hotel-hotel di Padang.
Hal ini mengingat semakin maraknya perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan mesum yang dilakukan pasangan di luar pernikahan.
Baca juga: Miris! Diduga Berbuat Mesum, Pasangan Kekasih Ini Dipaksa Lakukan Adegan Intim Hingga Ditonton Warga
“Kami mengimbau kepada pemilik hotel untuk tidak menerima tamu berpasangan yang tidak suami istri," ucap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison, dikutip NOVA.id dari Kompas.com.
Beliau juga menegaskan bahwasannya pihaknya tak segan-segan memberi sanksi tegas bagi hotel-hotel yang tak mengindahkan peringatan tersebut.
"Jika membandel, kami akan bertindak tegas,” tambahnya. Kami mengimbau dengan tegas kepada semua pemilik penginapan melati agar melakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan,” urainya," jelasnya.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Sementara itu, baru-baru ini Satpol PP Kota Padang baru saja mengamankan dua pasang kekasih di sebuah hotel yang diduga melalukan tindakan mesum, Minggu (1/4).
Parahnya, dua dari empat orang yang sedang dimabuk asmara itu adalah kakak-beradik.
Sang kakak, MH (23) dan adiknya GR (17), mengajak kekasih mereka masing-masing menginap di satu kamar hotel yang sama.
Pengungkapan kasus mesum ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan keempat pelaku yang masuk ke kawasan hotel.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Satpol PP langsung menuju hotel yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ujar Yadrison.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan itu pun tak bisa menunjukkan buku nikah atau identitas yang jelas.
Petugas pun memutuskan untuk membawa mereka ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjt dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, makanya pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa oleh penyidik PPNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” beber Yadrison.
Baca juga: Agar Cepat Ditangani, Ini 5 Gejala Awal Kanker Payudara yang Perlu Diketahui, Simak yuk!
Dari keterangan keempat pelaku, mereka pun mengaku menyesal dan enggan mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut.
“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Tentunya kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR