Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan itu pun tak bisa menunjukkan buku nikah atau identitas yang jelas.
Petugas pun memutuskan untuk membawa mereka ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjt dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, makanya pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa oleh penyidik PPNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” beber Yadrison.
Baca juga: Agar Cepat Ditangani, Ini 5 Gejala Awal Kanker Payudara yang Perlu Diketahui, Simak yuk!
Dari keterangan keempat pelaku, mereka pun mengaku menyesal dan enggan mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut.
“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Tentunya kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. (*)
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR