Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.
Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.
"Namun keluargnya kemudian mengajukan kasus terhadapnya. Keluarganya menuduh perempuan itu telah hidup dengan seorang pria secara tidak sah dan melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ahmed.
(Baca juga: Karena Masa Lalu, 6 Zodiak Ini Sulit Percaya pada Orang Lain!)
Ahmed mengatakan, pengadilan memutuskan kliennya bersalah karena telah menikah tanpa persetujuan ayah, sebagaimana disyaratkan menurut hukum negara Muslim itu.
Tak hanya perempuan yang menjadi kliennya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang menjadi suaminya.
"Hari ini hukuman itu telah selesai dan mereka sudah bebas. Mereka akan tinggal di rumah yang telah mereka tempati bersama sebelumnya," kata Ahmed.(*)
(Agni Vidya Perdana/Kompas.com)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | istock |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR