NOVA.id - Pernikahan memang telah menjadi hal yang sakral dalam sebuah kehidupan.
Oleh karena itu, dalam momen sakral seperti ini tidak boleh ada kesalahan fatal atau tercederai karena hal-hal sepele.
Seperti restu orang tua misalnya.
(Baca juga: Rasa Kantuk Sering Muncul Saat Berpuasa? Ternyata Ini Penyebabnya)
Beberapa pernikahan menjadi batal terlaksana lantaran terganjal restu orang tua, sehingga tak sedikit pasangan yang memutuskan untuk nikah siri atau dikenal dengan istilah "kawin lari".
Padahal, tanpa restu orang tua, terlebih perempuan bisa berdampak tidak baik ke depannya.
Nah, peristiwa berikut ini bisa menjadi pembelajaran bagi Sahabat NOVA sebelum melangsungkan pernikahan wajib meminta restu kepada orang tua agar tidak terjadi hal-hal yang buruk ke depannya.
(Baca juga: Wah, Setidaknya Ada 8 Tradisi Pernikahan dari Kerajaan Inggris)
Dilansir dari Kompas.com, seorang perempuan asal Dafur, Sudan harus menerima hukuman cambuk di sebuah kantor polisi di kota Omdurman, pada Selasa (15/5), setelah sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara.
"Dia baru saja menyelesaikan hukuman enam bulan penjara dan hari ini dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali seperti yang diperintahkan pengadilan," kata pengacara Azza Mohamed Ahmed kepada AFP.
Polisi Sudan melakukan hukuman cambuk sebanyak 75 kali terhadap seorang perempuan setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena menikah tanpa persetujuan sang ayah.
(Baca juga; Awas, Ini Dampak Buruk Jika Ibu Hamil Konsumsi Gula Berlebih)
Ahmed mengatakan, kliennya diadili setelah nekat menikah dengan pria idamannya meski tidak mendapat persetujuan dari ayahnya.
Perempuan itu sudah menikah selama satu tahun dan telah dikaruniai bayi yang kini berusia dua bulan.
"Namun keluargnya kemudian mengajukan kasus terhadapnya. Keluarganya menuduh perempuan itu telah hidup dengan seorang pria secara tidak sah dan melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ahmed.
(Baca juga: Karena Masa Lalu, 6 Zodiak Ini Sulit Percaya pada Orang Lain!)
Ahmed mengatakan, pengadilan memutuskan kliennya bersalah karena telah menikah tanpa persetujuan ayah, sebagaimana disyaratkan menurut hukum negara Muslim itu.
Tak hanya perempuan yang menjadi kliennya, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang menjadi suaminya.
"Hari ini hukuman itu telah selesai dan mereka sudah bebas. Mereka akan tinggal di rumah yang telah mereka tempati bersama sebelumnya," kata Ahmed.(*)
(Agni Vidya Perdana/Kompas.com)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | istock |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR