"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," kata Anang, tokoh di desa tempat Koko tinggal.
Baca juga: Koki Kerajaan Inggris Ungkapkan Menu Makanan Favorit Anggota Kerajaan
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hari Selasa (22/5), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR