"Jadi kalau misalkan gini, jangan di utak-atik lagi. Kalau pun ada pengadilan segala macam, aku enggak ngerti gimana hukumnya.
Tapi ya mudah-mudahan sih, media ikut membantu jangan di blow-up lagi, kan kasihan orang-orangnya," ucap Melaney.
Sebelumnya LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini.
(Baca juga: Kasus Luna Maya-Cut Tari Dibuka Lagi, Hotman Paris Beri Komentar Pedas)
Sidang praperadilan telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus kemarin memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang dilakukan LP3HI tidak diterima.
Oleh karena itu, Cut Tari dan Luna Maya masih menjadi tersangka dan kasusnya masih terus berjalan. (*)
KOMENTAR