Warganet mengaitkan foto Nadine ini dengan Undang-Undang no 24 tahun 2009.
@shintiaveronica19 :"@nadinelist kak, tolong bendera nya diganti. Itu melanggar UU no 24 tahun 2009. Tolong ya kak"
@luv_lovy : "..... UU no.24 tahun 2009 pasal C."
(Baca juga: Matahari dan 361 Degrees Resmi Jalin Kolaborasi Eksklusif)
Lalu, benarkah tindakan Nadine ini melanggar undang-undang?
Undang-Undang no.24 membahas tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UU no.24 tahun 2009 pasal C berbunyi, "Setiap orang dilarang:...c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam"
(Baca juga: Mari Cicipi Nikmatnya Sajian Khas Daerah Sekaligus Lestarikan Budaya)
Source | : | |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR