Warganet mengaitkan foto Nadine ini dengan Undang-Undang no 24 tahun 2009.
@shintiaveronica19 :"@nadinelist kak, tolong bendera nya diganti. Itu melanggar UU no 24 tahun 2009. Tolong ya kak"
@luv_lovy : "..... UU no.24 tahun 2009 pasal C."
(Baca juga: Matahari dan 361 Degrees Resmi Jalin Kolaborasi Eksklusif)
Lalu, benarkah tindakan Nadine ini melanggar undang-undang?
Undang-Undang no.24 membahas tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UU no.24 tahun 2009 pasal C berbunyi, "Setiap orang dilarang:...c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam"
(Baca juga: Mari Cicipi Nikmatnya Sajian Khas Daerah Sekaligus Lestarikan Budaya)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR