NOVA.id - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya kemarin, Kamis (20/9) komedian Sule resmi bercerai dengan Lina.
Namun sayangnya, berakhirnya hubungan mereka tak serta merta membuat kabar keretakan rumah tangga ini mereda.
Bahkan, kini fakta-fakta baru justru terungkap meski gugatan Lina telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga : Terjadi pada Istri Sule, Penelitian Ungkap Mengapa Perempuan Lebih Suka Selingkuh
Salah satunya adalah tentang alasan mengapa Lina menggugat cerai Sule.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Lina, Abdurahman membeberkan fakta yang tak diungkap dalam persidangan.
Abdurahman menyebut jika Lina mengalami kekerasan saat berstatus sebagai istri Sule.
Baca Juga : Inilah Headpiece Terbesar Karya Rinaldy Yunardi yang Dipakai Syahrini Saat Konser
"Kekerasan psikis itu, verbal, artinya kekerasan lisan yang disampaikan terkait permasalahan dalam rumah tangga, dalam pertengkaran selalu terjadi," kata kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, seusai sidang, di Pengadilan Agama Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018), dikutip dari kompas.com.
Kekerasan psikis itu dialami Lina saat keduanya mengalami percekcokan dalam rumah tangga mereka.
Tak hanya itu, Abdurahman mengatakan jika Lina juga mengalami kekerasan ekonomi.
Baca Juga : Punya Tanda Segitiga di 5 Sisi Telapak Tangan Ini? Selamat Itu Tanda Keberuntungan!
Namun kekerasan ekonomi di sini bukan karena Sule tak memberi nafkah, namun karena perlakuan berbeda yang diterima oleh Lina.
"Terungkap dalam persidangan bahwa ada perlakuan berbeda (Sule) terhadap keluarga penggugat dan keluarga tergugat, itu disampaikan saksi dalam persidangan kemarin," katanya.
Selain itu, Abdurahman juga menegaskan jika hak asuh anak tak jatuh pada siapapun.
Baca Juga : Minta Izin, Raffi Ahmad Buat Nagita Slavina Hampir Nangis! Kenapa?
Melainkan, Sule dan Lina diminta sama-sama untuk mengurus buah hati mereka.
"Jadi dalam hal ini keputusan hak asuh anak diberikan tetap kepada keduanya untuk mengasuh anak-anaknya secara bersama-sama.
Karena itu, tidak ada lagi satu pihak yang mengklaim bahwa hak asuh anak itu jatuh kepada penggugat maupun tergugat," katanya Abdurahman. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR