NOVA.id – Ratna Sarumpaet ditangkap oleh pihak kepolisian saat bersiap melakukan perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (04/09).
Penangkapannya tersebut dilakukan setelah status dirinya yang sebelumnya saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Melalui pernyataan resmi, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Polisi : Ancaman Hukuman Ratna Sarumpaet 10 Tahun
“Berdasarkan surat permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro terhadap Ibu Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober 2018, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini,” sebutnya.
Rencananya, Ratna Sarumpaet akan berangkat pukul 20.00 menggunakan Turkish Airline dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo.
“Masa pencegahan beliau berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini,” tambahnya.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Unggah Foto dengan Caption Ini
Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk tindakan lebih lanjut. (*)
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR