NOVA.id - Roro Fitria jatuh pingsan dihadapan sang ibu ketika mendengar tuntutan jaksa atas kasus yang sedang dihadapinya.
Pada Kamis kemarin, (04/10) Roro menjalani persidangan atas kasus kepemilikan narkoba.
Persidangan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Waspada, Daerah Ini Ternyata Berpotensi Mengalami Bencana Gempa
Atas kasus yang menimpanya, Roro dikenakan 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jaksa Maidaris menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan" kata Maidarlis.
Baca Juga : Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Hotman Paris Beri Respon Tegas!
Mendengar putusan tersebut Roro menangis histeris dan menghampiri sang ibu, Raden Retno Winingsih yang duduk di kursi roda.
Tetapi pada saat ia akan dibawa kembali ke ruang tahanan Roro jatuh pingsan di hadapan sang ibu.
Baca Juga : Respon Rio Dewanto setelah Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong
Roro ditangkap pada tanggal 14 Februari 2018 di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dan bukti transfer.
Penangkapan itu berawal dari seorang laki-laki dengan inisial WH yang rencananya akan mengirimkan sabu tersebut ke Roro.
Baca Juga : Bolehkah Kamar Mandi Ada di Dalam Kamar Tidur? Ini Kata Ahlinya
Kemudian WH datang ke rumah Roro bersama polisi, dan mengamankan mereka. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR