NOVA.id - Roro Fitria jatuh pingsan dihadapan sang ibu ketika mendengar tuntutan jaksa atas kasus yang sedang dihadapinya.
Pada Kamis kemarin, (04/10) Roro menjalani persidangan atas kasus kepemilikan narkoba.
Persidangan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Waspada, Daerah Ini Ternyata Berpotensi Mengalami Bencana Gempa
Atas kasus yang menimpanya, Roro dikenakan 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jaksa Maidaris menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan" kata Maidarlis.
Baca Juga : Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Hotman Paris Beri Respon Tegas!
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR