Terlepas dari hal itu, kita doakan agar kasus berita bohong yang menyeret Ratna Sarumpaet segera bisa diselesaikan.
Pasalnya, kini ibunda Atiqah Hasiholan ini telah ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (04/10) sebelum kepergiannya ke Cile.
Atas kebohongannya yang tersebar melalui media sosial ini, Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
Serta Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. (*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR