NOVA.id - Ada tiga tingkatan status ancaman tsunami yang harus dipahami masyarakat Indonesia.
Tiga tingkatan status tersebut yakni status Waspada, Siaga, dan Awas.
Lalu, bagaimana perbedaan 3 tingkatan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Foto Pernikahan Indro Warkop Beredar, Netizen Sebut Ini Cinta Sejati!
Yang pertama adalah Waspada, yaitu bila ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm.
Pada status ini, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) menyarankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten yang berada dalam status Waspada diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi pantai dan tepian sungai.
“(Kedua) Status Siaga, BMKG meminta pemerintah daerah yang berada di dalam status ini diharapkan memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi,” kata Kepala BMKG Gorontalo Indar Adi Waluyo, Sabtu (13/10/2018).
Baca Juga : Garang saat Wawancara, Suami Najwa Shihab Bongkar Sifat Asli Istrinya di Rumah Hingga di Ranjang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR