4. Melapor
Bila sang guru terbukti melakukan kekerasan pada anak, kita pun berhak menuntutnya melalui jalur hukum.
Ketahui pula hukum mana yang telah ia langgar. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR