NOVA.id - Kasus Ratna Sarumpaet seakan tak pernah selesai.
Pada Kamis (04/10), Ratna ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca Juga : Sering Gigit Kuku, Tubuh Kakek Ini Justru Menyerang Organnya Sendiri!
Sementara itu, ternyata anak perempuan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan turut diperiksa.
Artis tersebut memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet, Selasa (23/10) malam.
Dilansir dari Kompas.com, ia hadir bersama saudara perempuannya, Fathom Saulina, dan kuasa hukumnya yang bernama Insank Nasrudin, serta sejumlah kerabat.
Baca Juga : Mencoba Selamatkan Diri, Perempuan Ini Tak Pejamkan Mata Saat Tergulung Tsunami Palu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR