- Satu mata
Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Pendengaran
Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.
Baca Juga : Lion Air Jatuh, Kekasih Sang Pramugari Kenang Momen Setahun Lalu: Aku Rindu Kamu Sayang
- Ibu jari tangan kanan
Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).
- Jari kelingking kanan
Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).
Baca Juga : Gampang! 4 Hal Ini Bikin Mantan Rindu dan Menyesal Tinggalkan Kita
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR