- Jari tengah atau jari manis kiri
Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).
4. AHLI WARIS
Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (*)
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR