NOVA.id - Baiq Nuril Maknun, merupakan korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan hukuman atas kasus UU ITE.
Dirinya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Anak Baiq Nuril, Rafi mengirimkan surat kepada Presiden karena kerap ditinggal ibunya.
Baca Juga : Berita Terpopuler: Gelagat Ahmad Dhani Saat Bertemu Irwan Mussry Hingga Cucu Anjasmara dan Dian Nitami
Rafi menuliskan pesan yang cukup singkat untuk presiden.
Dalam surat tersebut Rafi meminta agar ibunya tak kembali ke sekolah.
"Kepada
Bapak Jokowi
Jangan suruh Ibu saya sekolah lagi
dari Rafi"
Baca Juga : Keponakan Dewi Perssik Ditawar Rp 1 Juta, Ibunda Meldi Sumpahi Warganet Mati
Rafi tak pernah mengetahui apa yang sebenarnya dialami sang ibu.
Ia hanya ingin ibunya tidak sering meninggalkannya dengan alasan pergi ke sekolah.
Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, perempuan berusia 36 tahun tersebut menggunakan alasan pergi ke sekolah pada anaknya ketika menghadapi urusan hukum yang tengah membelitnya.
Baca Juga : Keren! Kakak Ipar Nia Ramadhani Jadi Pemilik Klub Sepakbola Terkenal Inggris
Baiq Nuril sebelumnya merupakan seorang mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram.
Ia kerap kerap kali mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Baiq Nuril kemudian merekam percakapan tersebut, tetapi Nuril malah dituduh menyebarkan rekaman.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Anjasmara dan Dian Nitami Ternyata Sudah Dikaruniai 2 Cucu Menggemaskan!
Baiq Nuril kemudian dilaporkan oleh pihak kepolisian oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja.
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017, tetap jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Kini, ia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan kurungan penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Adiknya Dirawat di Rumah Sakit Hingga Operasi
Banyak orang terus bersimpati dengan Baiq Nuril, hingga hastag #SaveIbuNuril sempat trending di twitter.
Bahkan sebagian yang lainnya juga menggalang dana untuk membayar denda yang dijatuhkan pada Nuril. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR