
Usaha Rumahan
Daftarkan Merek Dagang di Kemenkop UKM Gratis, Ini Persyaratannya
3 Tahun yang lalu - Kementerian Koperasi dan UKM kini memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun.