NOVA.id - Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.
Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion.
Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Cara Mendaftar SPP IRT untuk Pengusaha Mikro, Begini Syaratnya
Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, mengurus lisensi atau mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh UMKM sebelum melakukan atau memulai sebuah bisnis.
Sebab, menurut dia, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM agar merek dagang mereka terlindungi atau tidak digunakan pihak lain.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang: Ini Tantangan yang Biasa Terjadi Pada Pebisnis Perempuan
KOMENTAR