Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tahun 2011 mengeluarkan peraturan mengenai Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan.
Peraturan ini isinya, "Setiap orang yang memproduksi pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak untuk diperdagangkan, wajib memuat informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada label pangan."
(Baca: Anjuran Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak dari Kemenkes)
Informasi kandungan ini, terang Kasubdit Standardisasi Pangan Khusus BPOM RI, Yusra Egayanti, S.Si, Apt, mencakup gula total, natrium (garam) total, dan lemak total.
"Kewajiban pencantuman informasi ini dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan risiko kejadian penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, stroke, dan hipertensi, yang akan ditetapkan oleh Peratutan Menkes."
Informasi nilai gizi (ING) ini, kata Yusra, mencakup daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan dan merupakan bagian dari pelabelan pangan.
Untuk Anda yang senang konsumsi makanan kemasan, Yusra mengingatkan bahwa makanan kemasan yang memiliki ciri sebagai berikut, wajib hukumnya menyertakan Informasi Nilai Gizi.
- Disertai pernyataan bahwa pangan tersebut mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan.
- Dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan gizi pangan, wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya.
"Informasi yang wajib dicantumkan pada label, yakni takaran saji, jumlah sajian per kemasan, dan catatan kaki. Sedangkan zat gizi yang wajib dicantumkan adalah energi total, lemak total, protein, karbohidrat total, dan natrium," terang Yusra.
(Baca: Lakukan Diet Gula, Garam, dan Lemak untuk Cegah Penyakit Tidak Menular)
KOMENTAR