Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tahun 2011 mengeluarkan peraturan mengenai Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan.
Peraturan ini isinya, "Setiap orang yang memproduksi pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak untuk diperdagangkan, wajib memuat informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada label pangan."
(Baca: Anjuran Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak dari Kemenkes)
Informasi kandungan ini, terang Kasubdit Standardisasi Pangan Khusus BPOM RI, Yusra Egayanti, S.Si, Apt, mencakup gula total, natrium (garam) total, dan lemak total.
"Kewajiban pencantuman informasi ini dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan risiko kejadian penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, stroke, dan hipertensi, yang akan ditetapkan oleh Peratutan Menkes."
Informasi nilai gizi (ING) ini, kata Yusra, mencakup daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan dan merupakan bagian dari pelabelan pangan.
Untuk Anda yang senang konsumsi makanan kemasan, Yusra mengingatkan bahwa makanan kemasan yang memiliki ciri sebagai berikut, wajib hukumnya menyertakan Informasi Nilai Gizi.
- Disertai pernyataan bahwa pangan tersebut mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan.
- Dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan gizi pangan, wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya.
"Informasi yang wajib dicantumkan pada label, yakni takaran saji, jumlah sajian per kemasan, dan catatan kaki. Sedangkan zat gizi yang wajib dicantumkan adalah energi total, lemak total, protein, karbohidrat total, dan natrium," terang Yusra.
(Baca: Lakukan Diet Gula, Garam, dan Lemak untuk Cegah Penyakit Tidak Menular)
Oleh karena itu, Yusra selalu mengingatkan kepada para konsumen yang senang konsumsi makanan kemasan, untuk selalu membiasakan diri mencari hal-hal mengenai informasi gizi pada label makanan, agar terhindar dari risiko penyakit tidak menular.
Bagaimana cara membaca informasi gizi pada label makanan? Berikut pemaparan Yusra:
1. Takaran saji: Berat atau volume makanan atau ukuran yang lazim untuk satu kali konsumsi (misalnya 35 gram atau 4 sendok makan).
2. Jumlah sajian per kemasan: Satu kemasan dapat mengandung lebih dari satu takaran saji. "Cara menghitungnya mudah, yaitu membagi berat atau isi bersih dengan takaran saji."
3. Energi: Dicantumkan dalam kilo kalori atau kilo Joule (1kkal = 4,2 kJ)
4. Lemak: Jumlah lemak total perlu diperhatikan, tetapi lebih baik lagi apabila dicantumkan juga jumlah lemak jenuh karena dapat meningkatkan kolesterol darah.
5. Sodium/Natrium (garam): Jumlah garam perlu diperhatikan, terutama bagi penderita penyakit darah tinggi (hipertensi).
6. Karbohidrat: Pada bagian karbohidrat, terdapat informasi kandungan serat dan gula. "Saran saya, asupan serat perlu diperbanyak, namun sebaliknya kandungan gula perlu dikuangi."
7. Vitamin dan mineral: Perhatikan vitamin dan mineral yang penting untuk memelihara kesehatan, antara lain vitamin A, vitamin C, zat besi, dan kalsium.
8. Persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG): Ditentukan berdasarkan diet 2000 kkal.
Maka, dengan pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label produk pangan olahan, lanjut Yusra, "Akan memberikan informasi tentang zat gizi yang ada pada pangan olahan. ING juga dapat membantu konsumen dalam memilih pangan sesuai dengan kebutuhan gizinya, sekaligus menjaga dan memelihara kesehatan konsumen."
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR