NOVA.id— Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memiliki kebijakan terkait penyakit ginjal.
Pertama adalah mengenali gejalanya terlebih dahulu, misalnya adalah kaki yang bengkak.
“Ketika fasilitas layanan tingkat pertama, petugas kesehatannya sudah melihat kaki bengkak tentu ini harus ada tindak lanjut,” ujar dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM).
Baca Juga : Sama-Sama Tak Hadiri Pernikahan, Begini Alasan Nagita dan Bella
Kemudian yang paling mungkin, melakukan pemeriksaan laboratorium di pelayanan kesehatan tingkat pertama.
“Untuk pelayanan tingkat pertama itu, dari pemeriksaan urine. Peran dari kemenkes, pertama penguatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bisa memeriksa urine. Kalau kita menemukan kecurigaan dari tanda-tanda yang ada maka pelayanan kesehatan tingkat pertama tadi bisa langsung dirujuk ke rumah sakit dengan Dokter yang berkompeten,” kata dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes saat acara terkait penyakit ginjal di gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Sedangkan kebijakan kemenkes untuk tingkat lanjut adalah, masuknya transplantasi ginjal ke dalam BPJS.
Baca Juga : Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Begini Solusi Hotman Paris yang Siap Turun Tangan!