Hotman Paris Temukan Celah Hukum, Bisakah Membebaskan Baiq Nuril dari Hukuman?

By Hinggar, Minggu, 18 November 2018 | 12:52 WIB
Dirasa Tak Adil oleh Berbagai Pihak, Kini Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril Jadi Sorot (KOMPAS.com/Karnia Septia)

Melalui unggahan instagramnya, Hotman Paris menjelaskan pasal yang mungkin bisa meloloskan ibu Nuril dari jerat hukum.

Baca Juga : Sempat Ditutupi, Ayushita Akhirnya Mengaku Pernah Dapat Kekerasan dari Mantan Kekasihnya

"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.

Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.

Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak

Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.

Baca Juga : Tangisnya Pecah, Nagita Slavina Ajukan Syarat Sederhana Ini Sebelum Dinikahi Raffi Ahmad