Hotman Paris Temukan Celah Hukum, Bisakah Membebaskan Baiq Nuril dari Hukuman?

By Hinggar, Minggu, 18 November 2018 | 12:52 WIB
Dirasa Tak Adil oleh Berbagai Pihak, Kini Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril Jadi Sorot (KOMPAS.com/Karnia Septia)

Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", jelas Hotman dalam unggahan di instagram pribadinya.

Sebelumnya Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman yang berisi percakapan yang menjurus pada pelecehan seksual dari atasannya saat bekerja di SMA 7 Mataram.

Baca Juga : Pernikahannya Dibumbui Orang Ketiga, Ini Doa Tulus Sarita Abdul Mukti untuk Maia Estianty

Kemudian pengadilan negeri Mataram memvonisnya bebas pada tahun 2017.

Tetapi, jaksa mengajukan banding kepada Mahkamah Agung dan kini memvonisnya bersalah.

Mahkamah Agung memutusnya bersalah dan menjatuhi Nuril hukuman selama 6 bulan penjara dan denda sebanyak 500 juta rupiah.

Baca Juga : Isu Syahrini Dekati Reino Barack, Melaney Ricardo Bocorkan Luna Maya Jatuh ke Pelukan Pengusaha Ini

Nuril pun sempat mengirimkan surat untuk presiden untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya. (*)