Banyak Pelanggaran yang Terjadi, Ini 6 Tips Gunakan Fintech dari OJK

By Alsabrina, Kamis, 27 Desember 2018 | 14:48 WIB
Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK (cnythzl)

NOVA.id – Berkembang pesatnya layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) atau biasa dikenal dengan pinjaman online tak hanya menguntungkan, tapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Banyaknya aduan yang masuk terkait pinjaman online ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan pada Mei 2018 dan hingga 25 November 2018, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 orang yang mengadu sebagai korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Gempi Habiskan Waktu Natal Bersama Keluarga Gading Marten, di Mana Gisel?

Aplikasi pinjaman online tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com, pelanggaran itu antara lain unga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual, penyebaran data pribadi hingga penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.

Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online, menurut Jeanny Silvia Sirait, Pengacara LBH Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Selamat dari Tsunami Anyer, Kembaran Ifan Seventeen Akui Lakukan Hal Janggal 15 Menit Sebelum Air Datang

Maraknya pelanggaran yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tips agar masyarakat semakin berhati-hati dan waspada untuk memilih akun dan produk pinjaman online sesuai kebutuhan.

Berikut 6 tipsnya yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.