5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.
Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.
Baca Juga : Mbak You Ramalkan Bencana Alam akan Menimpa Wilayah B, M, dan J: Perbanyak Ibadah
Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.(*)