Banyak Pelanggaran yang Terjadi, Ini 6 Tips Gunakan Fintech dari OJK

By Alsabrina, Kamis, 27 Desember 2018 | 14:48 WIB
Tips Waspada Pilih Fintech dari OJK (cnythzl)

5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Baca Juga : Mbak You Ramalkan Bencana Alam akan Menimpa Wilayah B, M, dan J: Perbanyak Ibadah

Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.(*)